Asian Para Games Harus Dijadikan Momentum DKI Ramah bagi Penyandang Disabilitas

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 16 Agustus 2018 10:38 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

Pemprov DKI sebenarnya saat ini telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. Namun, aturan itu masih merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Kemudian DPR RI menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Fraksi Gerindra terdepan memperjuangan UU ini. Karena itu, kami berharap Pemprov DKI segera merancang atau menyesuaikan perda yang ada dengan UU yang baru," ujar aktivis perempuan yang biasa dipanggil Sara.

Kata Sara, perbedaan UU saat ini dengan yang sebelumnya yakni berbagai hak dan perlindungan hukum tanpa diskriminasi diatur detil dan gamblang.

Pemerintah pusat dan daerah juga berkewajiban memberikan akses setara terhadap penyandang disabilitas di instansi negara. Karena itu penerbitan perda sangat penting untuk mengatur teknis hal-hal yang diamanatkan UU tersebut.

"Perda nantinya sebagai landasan hukum dan teknis Pemprov DKI Jakarta dan BUMD nya menjalankan kewajiban, salah satunya mempekerjakan paling sedikit 2 persen dari jumlah pekerjanya. Untuk swasta, minimal 1 persen, berikut insentif yang diperolehnya," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya