Sidang Kasus Penipuan, Terungkap Dimas Kanjeng Minta Rp35 Miliar untuk Bangun Ponpes

Antara, Jurnalis
Kamis 16 Agustus 2018 04:02 WIB
Kanjeng Dimas Taat Pribadi saat digelandang petugas (Foto: Okezone)
Share :

"Jadi uang yang dibungkus plastik, di depan sama belakang ini nilainya 100 dolar. Tapi yang tengah nilainya cuma 1 dolar," katanya.

Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dijerat pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan tersebut, Dimas disebut melakukan penipuan terhadap M. Ali total sebesar Rp35 miliar. Sidang selanjutnya akan digelar 29 Agustus mendatang.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya