KPK Eksekusi Anang Sugiana ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 17 Agustus 2018 02:11 WIB
Anang Sugiana. (Foto: Arie Dwi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo ke Lapas Sukamiskin.

“Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana Anang Sugiana Sudihardjo ke Lapas Klas I Sukamiskin,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis 16 Agustus 2018.

Febri menjelaskan, eksekusi dilakukan terhadap Anang Sugiana oleh KPK pasca-putusan tingkat pertama yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Berdasarkan putusan di tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.

Sebagaimana diberitakan Okezone sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp20,732 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya