Anang terbukti bersalah turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Anang terbukti ikut bekerjasama dengan sejumlah konsorsium lainnya menyediakan komitmen fee untuk memenangkan PNRI dalam proyek e-KTP.
Perbuatannya Anang dinyatakan Hakim telah bertentangan hukum karena hasil korupsinya menguntungkan diri sendiri serta PT Quadra Solutions yan berjumlah total sekira Rp79 miliar. Pelaksanaan tender proyek e-KTP dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, perbuatan Anang juga dinyatakan telah memperkaya orang lain yakni di antaranya sejumlah pejabat Kemendagri, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, serta Setya Novanto (Setnov).
Atas perbuatannya, Jaksa KPK menuntut Anang melangar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)