Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan Inpres hanya agar pemerintah bisa memberikan penanganan menyeluruh kepada korban gempa. Bahkan, penanganannya sama seperti bencana nasional.
Namun, ia menegaskan pemerintah tak menaikkan status bencana nasional di Lombok. Sebab, Indonesia akan merugi jika travel warning diterapkan di Lombok.
"Penanganan (setara) bencana nasional, jadi hanya kalau pakai terminologi bencana nasional nanti travel warning, kan jadi repot, tapi kalau standar penanganannya sudah semua," kata Luhut.
(Khafid Mardiyansyah)