Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 23 Agustus 2018 14:26 WIB
Sidang kasus yang melibatkan Zumi Zola. (Foto: Puteranegara/Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut saat membacakan nota dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/8/2018).

"Sebagai penyelenggara negara terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dan menerima gratifikasi menerima uang," kata Jaksa Penuntut KPK Rini Triningsih saat membacakan dakwaan.

Jaksa Penuntut KPK memaparkan, uang gratifikasi Zumi Zola itu berasal dari Afif Firmansyah sebesar Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar dan Arfam Rp3 miliar, USD30 ribu dan 100 ribu Dolar Singapura.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya