Kabareskrim Akan Terapkan UU Tipikor dalam Kasus Pungli Kapolres Kediri

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 23 Agustus 2018 17:05 WIB
Kabareskrim Irjen Arief Sulistyanto (foto: Rizky/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Arief Sulistyo akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan yang diduga kuat terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli).

"Iya akan kita lakukan dan terapkan seperti itu (UU Tipikor) karena ini sudah berkali-kali diingatkan," kata Arief di Pusat Data dan Analisis Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (23/8/2018).

Arief mengatakan, kasus pungli sudah tidak ada di masa dirinya menjadi Kapolres. Ia pun mencontohkan Wakil Kepala Bareskrim Brigjen Pol Antam Novambar yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kapolres.

 

"Kami semua pernah jadi Kapolres, kami tidak pernah melakukan itu kok. Waktu pak Wakil Kepala Bareskrim jadi Kapolres sudah tidak ada, makanya ini kami kaget kok ada lagi," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya