JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap penggunaan uang gratifikasi Gubernur non-aktif Jambi Zumi Zola senilai Rp44 miliar. Diantaranya ternyata digunakan untuk kebutuhan pribadi dari Zumi Zola dan keluarganya.
"Bahwa uang yang diterima terdakwa melalui Dody Irawan, Asrul Pandapotan Sihotang, maupun Arfan keseluruhan mencapai jumlah Rp 6.838.000.000, USD 177,300 dan SGD100.000 tersebut, kemudian digunakan untuk kepentingan terdakwa maupun keluarga terdakwa," kata Jaksa Penuntut KPK Rini Triningsih saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Uang yang dikumpulkan dari orang-orang kepercayaannya itu disebutkan bahwa digunakan Zumi Zola untuk membeli pakaian dan koleksi beberapa action figure atau mainan replika superhero dari Marvel. Mainan tersebut dibeli Zumi dari Singapura.
"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan Oktober 2017 membayar Action Figure seharga Rp52.000.000 yang dipesan terdakwa pada tahun 2016 dengan cara ditransfer ke penjualnya di Singapura," ucap Jaksa Rini.
Bahkan, dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan pembelian action figure itu tidak hanya sekali. Zumi terhitung beberapa kali membeli mainan dari luar negeri dan seluruh pembayaran dilakukan oleh orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang.