Penggunaan Uang Gratifikasi Zumi Zola: Beli Baju Hingga Koleksi Action Figure

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 23 Agustus 2018 19:57 WIB
Zumi Zola (Foto: Okezone)
Share :

Selain untuk kepentingan adiknya, dalam dakwaan Jaksa KPK, Zumi Zola meminta kepada Afif untuk mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika melakukan kampanye sebahai Gubernur Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi Zola dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain gratifikasi, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap senilai Rp16 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait dengan pengesahan Raperda Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya