Uo kemudian menyampaikan keluhan Meiliana tersebut kepada adiknya, Hermayanti. Namun, ungkapan yang disampaikan Uo ke Hermayanti menyinggung Meiliana yang merupakan warga keturunan Tionghoa beragama Buddha.
Ucapan yang menyebut ras Meiliana itu juga disampaikan Hermayanti kepada Kasidi, ayah Uo dan Hermayanti, yang merupakan pengurus masjid setempat. Kasidi pun menyampaikan keluhan tersebut kepada sejumlah pengurus masjid.
Akibatnya, terjadi konflik antara para pengurus masjid dan Meiliana hingga berimbas pada perusakan rumah tinggal Meiliana dan vihara setempat.
Meiliana pun dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai terpidana atas kasus penistaan agama dengan vonis 18 bulan penjara pada Selasa 21 Agustus 2018.
(Widi Agustian)