Pengadilan Perberat Vonis Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye Jadi 25 Tahun Penjara

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 24 Agustus 2018 12:41 WIB
Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye. (Foto: Reuters)
Share :

Selain hukuman penjara, Park juga menjatuhkan denda sebesar 20 miliar won (sekira Rp261 miliar) setelah menyatakannya bersalah atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan dan pemaksaan.

Pada April, pengadilan yang lebih rendah telah menjatuhkan vonis 24 tahun penjara kepada Park, dengan jaksa mengajukan banding dan menuntut hukuman yang lebih berat terhadap putri diktator Park Chung Hee itu. Park sendiri tidak mengajukan banding untuk meringankan hukumannya.

BACA JUGA: Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye Dijatuhi Hukuman Tambahan 8 Tahun Penjara

Dua bulan kemudian, pengadilan lainnya memvonis Park dengan hukuman delapan tahun penjara untuk kasus terpisah yang muncul dari skandal yang sama. Dia dinyatakan bersalah telah menyebabkan hilangnya dana pemerintah dan ikut campur dalam pemilihan anggota parlemen 2016.

Mantan presiden berusia 66 tahun itu telah dipenjara sejak 31 Maret 2017, tetapi menyatakan dirinya tidak bersalah dan tidak hadir di persidangan. Saat menjadi presiden Korea Selatan pada 2012, Park menjadi perempuan pertama yang memimpin Negeri Ginseng dalam tiga dekade terakhir.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya