Kasus Meiliana, Jokowi: Saya Tidak Bisa Intervensi Perkara di Pengadilan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 24 Agustus 2018 13:17 WIB
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung upaya banding yang diajukan Meliana lantaran divonis 18 bulan penjara atas kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.

"Ya itu kan ada proses banding," kata Jokowi usai bersilaturahmi dengan petinggi Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) di Kantor KWI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).

Meski demikian, Kepala Negara menegaskan tidak dapat mengintervensi soal vonis yang telah dijatuhi oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana tersebut.

"Saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," ujarnya.

Jokowi juga menyinggung kasus yang telah divonis melakukan perbuatan melawan hukum oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dalam kasus tersebut, Jokowi memastikan tidak akan melakukan intervensi.

"Saya sendiri juga kan baru digetok oleh pengadilan di Palangkaraya, bersalah karena urusan kebakaran," tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya