Din Syamsuddin Nilai Vonis 18 Bulan Penjara untuk Meiliana Terlalu Berat

Fahreza Rizky, Jurnalis
Minggu 26 Agustus 2018 13:27 WIB
Meiliana di sidang vonis kasus penistaan agama. (Foto: Okezone)
Share :

"Pada hemat saya, memprotes suara azan yang keras dan mengganggu tetangga bukanlah penistaan agama. Kalau menyalahkan azan sebagai ritual keagamaan dengan penilaian negatif dan sinis bisa dianggap menista," terang Din.

"Memang sebaiknya suara azan, terutama di lingkungan yang majemuk (terdapat non-Muslim), perlu menjaga kenyamanan. Jangan-jangan suara azan yang lembut dan merdu dapat menggugah non-Muslim untuk menyukai azan," sambungnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga berpendapat serupa. Menurut dia, penerapan Pasal 156 a UU 1/PNPS/1965 pada kasus Meiliana tidak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tersebut.

(Baca juga: Soal Kasus Meiliana, KY: Harusnya Hakim Tidak Buta Keadilan)


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya