JAKARTA – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin buka suara atas vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana, warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, terkait kasus penistaan agama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menilai Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a KUHP karena mengeluhkan volume suara azan yang sedang berkumandang.
Din meminta semua pihak menghargai proses hukum yang berlaku, meskipun dirinya sendiri merasa hukuman itu berat. "Tentu kita harus menghargai hukum, walau saya pribadi merasa hukuman tersebut terlalu berat," kata Din kepada Okezone, Minggu (26/8/2018).
(Baca juga: Jokowi Dukung Meiliana Ajukan Banding)
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini menerangkan, memprotes suara azan yang keras dan mengganggu tetangga bukanlah penistaan agama. Namun bila seseorang menyalahkan azan sebagai ritual keagamaan dengan penilaian negatif dan sinis, maka bisa dianggap menista.