Menurut Lukman, inti dari penodaan agama berada di Pasal 1 UU. Oleh karena itu, ia menilai Meiliana sama sekali tidak melanggar ketentuan pasal tersebut.
"Saya amat berharap para aparat penegak hukum mampu memahami esensi UU tersebut agar tak menjadi preseden buruk bagi kehidupan keagamaan kita di tengah kemajemukan bangsa," tutur Lukman.
Meiliana merupakan ibu rumah tangga beragama Buddha. Ia memiliki empat anak dengan suami yang bekerja serabutan dan hingga kini masih mengontrak rumah. Dia didakwa melakukan penodaan agama karena pada 22 Juli 2016 menyampaikan kepada tetangganya tentang suara pengeras suara di masjid dekat rumahnya yang lebih keras dibandingkan sebelumnya.
Sang tetangga menyampaikan hal itu kepada pengurus masjid. Sempat ada pertemuan antara pengurus masjid dengan Meiliana dan suami. Sang suami bahkan sempat mendatangi pengurus masjid khusus untuk meminta maaf. Namun ternyata, ada pihak-pihak tertentu yang memprovokasi masyarakat, antara lain melalui media sosial.
(Hantoro)