Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya "feasibility study" (kajian kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau "final due dilligence" atau tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris.
Hal itu mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah USD31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah USD26.808.244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara c.q. PT Pertamina (Persero) sebesar USD31.492.851 dan AUD26.808.244 atau setara dengan Rp568.066.000.000,00 sebagaimana perhitungan akuntan publik.
(Arief Setyadi )