Dalam penanganan kasus tersebut, Hendra mengatakan telah berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Penyidik direkomendasikan melanjutkan kasus ini karena memenuhi unsur penistaan agama.
Sejak ditangkap Senin lalu, Hendra menyebut penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti lainnya. Tiga murid H yang sebelumnya turut diamankan juga sudah diperiksa dan diperbolehkan pulang.
"Status muridnya masih saksi, sudah dipulangkan kemarin," tuturnya.
Lebih jauh, dari pemeriksaan terungkap ternyata H telah mengajarkan pengikutnya untuk menistakan Alquran sejak enam bulan terakhir. Bahkan, tersangka tak sungkan memaksa hingga menganiaya pengikutnya jika membantah melakukan perintah aneh itu.