H diduga ingin membentuk aliran yang tidak percaya kepada kitab suci umat Islam itu, meskipun dirinya seorang muslim. Walau demikian, dia tetap percaya kepada Allah dan Nabi Muhammad.
Hendra menyebut, dalam melakukan itu, tersangka mengaku mendapat bisikan gaib. Namun, tersangka tidak menjelaskan secara rinci bisikan ghaib yang dimaksud.
"Pengakuannya dia mendapat bisikan gaib untuk mengajarkan itu kepada muridnya," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra memastikan pihaknya menangani kasus tersebut secara profesional. "Tersangka sudah kita tahan," kata Rony.