Tim itu pun sudah menyerahkan sejumlah dokumen kepada pemerintah era kepimpinanan Presiden SBY pada 2005. Tetapi, dokumen tersebut dinyatakan hilang dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
(Baca Juga : 5 Fakta Bebasnya Pollycarpus, Nomor 3 Ungkapan Ketegasannya)
Di sisi lain, terpidana pembunuh Munir yakni Pollycarpus Budihari Prijanto dinyatakan bebas bersayarat atas kasus tersebut. Dirinya kini telah dapat menghirup udara bebas.
(Erha Aprili Ramadhoni)