2 WNI yang Dicari Polisi Malaysia Permintaan Pengacara Siti Aisyah

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Minggu 02 September 2018 16:13 WIB
Siti Aisyah ditiduh membunuh Kim Jong-nam. Foto/Reuters
Share :

KUALALUMPUR – Kementerian Luar Negeri membenarkan bahwa kepolisian Malaysia sedang mencari dua warga Indonesia terkait kasus pembunuhan Kim Chol atau Kim Jong-nam (45), kakak pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un.

Kemlu Indonesia dalam rilis yang diterima Okezone, Minggu (2/9/2018) mengatakan bahwa otoritas Malaysia mencari Raisa Rinda Salma (24) dan Dessy Meyrisinta (33).

Keduanya bersama Siti Aisyah yang berada di kamar 346 Hotel Flamingo saat Aisyah ditangkap pada tanggal 16 Februari atau 3 hari setelah pembunuhan Kim.

Aisyah mengenal keduanya dengan panggilan Wati (Raisa) dan Mey (Dessy).

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, warga negara Indonesia dan Vietnam, dituduh membunuh Kim dengan menggunakan racun saraf mematikan.

“Kedua WNI dicari oleh otoritas Malaysia untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas permintaan pengacara pembela, bukan sebagai tersangka. Keduanya belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik sebelumnya,” isi pernyataan Kemlu.

Kepala Kantor Investigasi Kriminal Polisi Daerah Selangor Senior Asisten Komisioner Fadzil Ahmat, mengatakan pihaknya tidak mennghubungi keduanya.

Kedua wanita tersebut dikenali sebagai Raisa Rinda Salma (24), pemegang paspor nomor B2421541; dan Dessy Meyrisinta (33), pemegang paspor nomor B0464727.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya