Liput Kekerasan Terhadap Muslim Rohingya, Dua Wartawan Reuters Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Senin 03 September 2018 14:19 WIB
Dua jurnalis Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh pengadilan di Yangon, Myanmar, 3 September 2018. (Foto: Reuters)
Share :

YANGON - Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada dua wartawan Reuters yang dinyatakan bersalah melanggar undang-undang rahasia negara saat meliput kekerasan terhadap kaum Muslim Rohingya.

Kedua wartawan itu, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo ditangkap tahun lalu saat membawa serta berkas-berkas dokumen resmi yang baru saja diberikan oleh polisi kepada mereka .

Mereka menyangkal semua tuduhan, dan menegaskan mereka tak bersalah. Mereka menyatakan bahwa dalam peristiwa yang dituduhkan itu mereka dijebak oleh polisi.

BACA JUGA: Sidang 2 Wartawan Reuters di Myanmar Dikawal Ketat Polisi

Kasus ini dipandang dunia internasional sebagai ujian kebebasan pers di Myanmar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya