Liput Kekerasan Terhadap Muslim Rohingya, Dua Wartawan Reuters Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Senin 03 September 2018 14:19 WIB
Dua jurnalis Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh pengadilan di Yangon, Myanmar, 3 September 2018. (Foto: Reuters)
Share :

Pihak berwenang kemudian melakukan penyelidikan versi mereka sendiri atas pembunuhan di Desa Inn Dinn. Hasilnya, mereka mengukuhkan terjadinya pembantaian itu dan menjanjikan akan dilakukannya tindakan terhadap mereka yang terlibat.

Putusan terhadap dua wartawan Reuters itu dijatuhkan setahun setelah meletusnya krisis di negara bagian Rakhine menyusul serangan militan Rohingya terhadap beberapa pos polisi.

Militer membalas serangan itu dengan operasi militer brutal terhadap minoritas Rohingya. PBB mengatakan, para perwira militer penting Myanmar harus diselidiki dan dituntut untuk tuduhan genosida.

Akses media ke Rakhine sangat dikontrol oleh pemerintah sehingga sulit untuk mendapatkan berita yang terpercaya dari wilayah tersebut.

BACA JUGA: 7 Tentara Myanmar Divonis Penjara dan Kerja Paksa Atas Pembunuhan Rohingya

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya