Kata Febri, ketiganya telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini. Pemeriksaan terhadap CEO Blackgold Natural Resources, Rickard sendiri untuk mendalami peran perusahaannya dalam kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait engan peran PT Blackgol Natural Resources dalam pembangunan PLTU Riau-1," kata Febri.
Dalam perkara ini, Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Selain Idrus, KPK juga telah lebih dulu menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo.
Idrus diduga mengetahui penerimaan uang yang diterima dari Eni Saragih dari Johannes B Kotjo. Bahkan, Idrus juga diduga telah dijanjikan mendapatkan jatah sebesar 1,5 Juta Dollar Amerika jika meloloskan perusahaan Kotjo di proyek PLTU Riau-1.
(Khafid Mardiyansyah)