Pengusaha Penyuap Bupati Subang Imas Aryumningsih Segera Diadili

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 04 September 2018 10:29 WIB
Ilustrasi persidangan. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA‎ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Properti, Puspa Sukrisna, ke tahap penuntutan. Penyuap mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, itu pun segera diadili.

‎"Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (4/9/2018).

(Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PT PBM Tersangka Suap Bupati Nonaktif Subang)

Guna mempermudah jalannya persidangan, KPK memindahkan Puspa Sukrisna alias Koh Asun dari Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, ke Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru Bandung, Jawa Barat.

Febri menjelaskan, sejauh ini sudah ada 49 saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan Puspa Sukrisna. Ke-‎49 saksi tersebut meliputi PNS Kabupaten Subang, Asda I Kabupaten Subang, Sekda Kabupaten Subang, Asda II Kabupaten Subang, notaris, dan pihak swasta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya