Alasan Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih Secara Bertahap

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 05 September 2018 10:23 WIB
Pelantikan 9 gubernur-wakil gubernur terpilih. Foto: Okezone/Fakhrizal Fakhri
Share :

JAKARTA – Sembilan gubenur-wakil gubernur terpilih dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (5/9/2018).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerangkan, pelantikan kepala daerah sesuai undang-udang adalah lima tahun. “Tidak boleh dikurangi satu hari ataupun ditambah satu hari.”

“Maka hasil Pilkada Serentak tahun ini yang 17 provinsi kemungkinan akan kami ajukan kepada Bapak Presiden melalui Pak Mensesneg bisa empat sampai lima tahapan,” ujar Tjahjo sebelum pelantikan di Istana Negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya