JAKARTA - PT Duta Graha Indah Konstruksi (DGIK) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk telah menyerahkan uang sebesar Rp70 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu diduga terkait tindak pidana korupsi yang menyeret PT DGIK.
"DGI telah mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait perkara ke KPK sejumlah Rp70 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).
Febri berharap uang yang telah dikembalikan PT DGIK tersebut dapat membantu memulihkan keuangan negara. Terlebih, di saat rupiah sedang anjlok dalam beberapa waktu belakangan ini. Sebab, fokus KPK saat ini salah satunya yakni recovery asset.
"Pengembalian uang ini diharapkan nanti memperkuat recovery asset untuk uang pengganti yang menjadi salah satu pehatian KPK dalam penanganan kasus korupsi," terangnya.