Petugas Sipir di Rutan Makassar Jual Sabu ke Napi

Herman Amiruddin, Jurnalis
Sabtu 08 September 2018 01:30 WIB
Foto: Okezone
Share :

GOWA - MM (49) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjual sabu ke napi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar. Ia kemudian ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa saat digelar Operasi Antik Lipu 2018.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan pelaku memanfaatkan tugasnya sebagai Sipir di dalam Rutan Klas 1 Makassar. Selanjutnya melacarkan aksinya untuk mengedarkan sabu dengan menjual ke napi dengan harga bervariasi.

Shinto menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan bahwa pelaku sering bertraksaksi di kompleks Lapas Kelas 1 Gunungsari Kecamatan Rappocini, Makassar.

Saat akan bertransaksi pelaku menggunakan mobil. Penangkapan dilakukan di Jalan Alternatif Swadaya Kabupaten Gowa Kamis 6 September 2018 sekitar pukul 20.00 WITA.

"Barang bukti diperoleh dari penghuni rutan kelas I Makassar atas nama Bota Pelaku merupakan pengedar narkoba dengan sasaran masyarakat umum dan tahanan Rutan," kata Shinto kepada Okezone, Jumat (7/8/2018).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya