Petugas Sipir di Rutan Makassar Jual Sabu ke Napi

Herman Amiruddin, Jurnalis
Sabtu 08 September 2018 01:30 WIB
Foto: Okezone
Share :

Dikatakan Shinto saat dilakukan penangkapan pelaku membuang satu buah pembungkus rokok yang berisi 1 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Sebanyak 3 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 7,23 gram yang dijual pelaku ke napi Rutan.

"Pelaku lakukan aksi dibawah kendali napi. Harga sabu dijual dengan harga berfariasi. Motif untuk mendapatkan keuntungan," ungkap Shinto

Pelaku saat ini telah diamankan di Mpolres Gowa. Selanjutnya akan dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya