Adapun isi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 2 angka 1 huruf c
"Apabila ada kekurangan persyaratan jual-beli maka harus dilengkapi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja atau 1,5 bulan"
Pasal 2 angka 5
"Sangsi:
Penjual : Apabila surat tanah tersebut bermasalah atau sudah ada NIB diatas tanah tersebut maka akan dibicarakan lagi atau dimusyawarahkan lagi"
Pasal 9
"Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diselesaikan oleh pihak-pihak secara musyawarah untuk mencapai pemufakatan bersama"
Perlu diketahui, oleh Okezone.com. proses penyidikan terhadap LP 1678/2017 yang mengakibatkan Klien menjadi Tersangka adalah tidak sah karena berkas LP 1678/2017 dan SPDP 9457 telah dikembalikan ke Polda Metro Jaya dan sudah dicoret dari register perkara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, karena dalam jangka waktu 30 hari proses penyidikan LP 1678/2017 tidak ada respon dan perkembangan penyidikan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Kedua, maka dari itu perlu kami sampaikan bahwa terkait pemberitaan tersebut adalah berita yang tidak benar dan menyesatkan (misleading) serta telah merugikan Klien kami. Oleh karenanya kami membantah dengan tegas atas berita tersebut, dan dengan ini mengajukan Hak Jawab yang akan kami sampaikan terkait hal tersebut, yakni sebagai berikut:
a. Arifin Widjaja telah menyampaikan mengenai status kepemilikan tanah miliknya.
Bahwa Klien kami tidak benar dikatakan tidak pernah memperlihatkan surat-surat kepemilikan. Padahal sebelum dilakukan transaksi telah dilakukan pengecekan surat-surat selama 1 (satu) bulan oleh Pengacara Hengki Lohanda yang bernama Felix di Kantor Notaris Martianis, S.H. Setelah dipelajari dan disetujui oleh pihak Hengki Lohanda selaku Pembeli maka disetujui untuk dilakukan transaksi antara Hengki Lohanda selaku Pembeli dengan Arifin Widjaya alias Pepen selaku Pembeli dan dituangkan dalam PJB No.52.
b. Arifin Widjaja tidak pernah mengatur percantuman NIB di dalam PJB No.52
Bahwa Klien kami tidak benar dikatakan mengatur pencantuman NIB di dalam PJB No.52 dikarenakan pencantuman NIB tersebut atas permintaan dari Hengki Lohanda sendiri yang meminta agar syarat adanya Nomor Identifikasi Bidang (NIB) masuk ke dalam klausul syarat jual beli pada PJB 52 dengan alasan hanya formalitas saja dan nanti dapat dilengkapi dan diajukan untuk proses pensertifikatan.
c. Arifin Widjaja tidak tahu menahu mengenai pengurusan NIB
Bahwa Klien kami tidak benar dikatakan mengatur pencantuman NIB di dalam PJB No. 52 dikarenakan yang melakukan pengurusan NIB tersebut adalah Sdr. Syam (Achmad Asmawi) berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2017.
Ketiga, Bahwa hak jawab yang disampaikan oleh Klien kami ini penting untuk meluruskan pemberitaan menyesatkan dan merugikan Klien kami sebagaimana diamanatkan di Pasal 1 Angka 11 dan Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim kuasa hukum dari JW & Partners Advocates & Counsellor at Law yang dikuasakan, terdiri dari Dwi Laksono Setyowibowo, Roni Pandiangan, Sabungan Pandiangan, Yanuar Fajri, Jery Tambunan, Wuri Lestari.
Link pemberitaan: Polda Metro Tetapkan Pengusaha Diskotek Tersangka Kasus Penipuan
(Arief Setyadi )