MA Putuskan Menhub Harus Cabut Peraturan Transportasi Online

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 12 September 2018 17:54 WIB
Mahkamah Agung (Okezone)
Share :

JAKARTA – Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan peninjauan kembali (PK) putusan gugatan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. MA memutuskan mencabut peraturan terkait transportasi online tersebut.

PK itu diajukan Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu Nugroho dan Rahmatullah Riyadi. Sebelumnya MA telah mencabut Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 setelah digugat warga. Menhub kemudian membuat Permenhub baru Nomor 108 yang kembali digugat.

Setelah di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara bergulir ke MA. Lalu, Majelis Hakim Agung yang dipimpin Dr. H. Supandi, SH, M.Hum dengan Hakim anggota Is Sudaryono, SH, MH dan Dr. Irfan Fachruddin, SH, CN memutuskan;

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon: 1. Daniel Lukas Rorong, 2. Hery Wahyu Nugroho, 3. Rahmatulah Riyadi tersebut untuk sebagian,” katanya dalam dokumen putusan dilansir di situs resmi MA seperti dikutip Okezone, Rabu (12/9/2018).

MA menyatakan bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf e; Pasal 27 ayat (1) huruf d 3. Pasal 27 ayat (1) huruf f; Pasal 27 ayat (2); Pasal 38 huruf a; Pasal 38 huruf b; Pasal 38 huruf c; Pasal 39 ayat (1); Pasal 39 ayat (2); Pasal 40; Pasal 48 ayat (10) huruf a angka 2; Pasal 48 ayat (10) huruf b angka 2; Pasal 48 ayat (11) huruf a angka 3;Pasal 48 ayat (11) huruf b angka 3; Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 2; Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3; Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b; Pasal 57 ayat 10 huruf a angka 2; Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2; Pasal 65 huruf a; Pasal 65 huruf b; Pasal 65 huruf c; Pasal 72 ayat (5) huruf c Permenhub Nomor 108, merupakan pemuatan ulang materi muatan norma yang telah dibatalkan pada 20 Juni 2017.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya