JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran dari pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dalam kasus suap pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Soetikno sendiri merupakan tersangka dalam kasus ini. Dia menjalani pemeriksaan hari ini sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Emirsyah Satar.
"Penyidik mendalami terkait bagaimana pengetahuan dan peran saksi sekaligus tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (12/8/2018).
Penyidik, kata Febri, terus mendalami pengetahuan dan keterlibatan Soetikno terkait dengan sejumlah proses pengadaan pesawat. "Terkait pengadaan mesin, pesawat dan perawatan," ucap Febri.