KPK Terus Gali Peran Bos MRA Soetikno Soedarjo di Korupsi Garuda

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 12 September 2018 20:38 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran dari pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dalam kasus suap pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.

Soetikno sendiri merupakan tersangka dalam kasus ini. Dia menjalani pemeriksaan hari ini sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Emirsyah Satar.

"Penyidik mendalami terkait bagaimana pengetahuan dan peran saksi sekaligus tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (12/8/2018).

Penyidik, kata Febri, terus mendalami pengetahuan dan keterlibatan Soetikno terkait dengan sejumlah proses pengadaan pesawat. "Terkait pengadaan mesin, pesawat dan perawatan," ucap Febri.

Dalam perkara ini, Emirsyah diduga menerima sejumlah uang dari Soetikno Soedarjo yang juga diduga sebagai perantara pihak Rolls-Royce di Indonesia.

Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya