Suu Kyi Bela Vonis Penjara Terhadap Dua Jurnalis Reuters di Myanmar

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 13 September 2018 14:11 WIB
Pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi. (Foto: Reuters)
Share :

YANGON – Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi membela keputusan pengadilan negaranya untuk memenjarakan dua jurnalis Reuters yang melaporkan mengenai krisis dan pembunuhan yang dialami etnis Rohingya di Provinsi Rakhine. Dia juga balik mengkritik reaksi dari dunia internasional yang memandang pengadilan kedua jurnalis itu sebagai upaya memberangus kebebasan pers.

Suu Kyi mengakui bahwa tindakan keras militer Myanmar terhadap etnis minoritas Muslim Rohingya yang oleh PBB disebut sebagai sebuah genosida bisa ditangani lebih baik, tetapi dia berkeras bahwa dua jurnalis yang dipenjara telah diperlakukan dengan adil.

BACA JUGA: Liput Kekerasan Terhadap Muslim Rohingya, Dua Wartawan Reuters Dihukum Tujuh Tahun Penjara

"Mereka bukan dipenjara karena mereka jurnalis" tetapi karena "pengadilan memutuskan bahwa mereka telah melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi," kata Suu Kyi sebagaimana dilansir AFP, Kamis (13/9/2018).

Pekan lalu, pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Wa Lone dan Kyaw Soe Oo atas tuduhan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi ketika melaporkan kekejaman yang dilakukan militer Myanmar di Rakhine.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya