Vonis itu mendapat kecaman dari berbagai pihak termasuk kelompok hak asasi manusia (HAM) PBB dan Amerika Serikat (AS) yang menyatakan ada kesalahan hukuman terhadap kedua jurnalis Reuters itu. Namun, Suu Kyi mengatakan bahwa dalam kasus itu aturan undang-undang telah ditegakkan.
"Kasus itu digelar di pengadilan terbuka ... Saya tidak berpikir ada yang mau membaca ringkasan dari hakim," kata Suu Kyi dalam diskusi di World Economic Forum.
BACA JUGA: Suu Kyi 'Seharusnya Mundur' Karena Kekerasan Terhadap Muslim Rohingya
Baik Wa Lone dan Kyaw Soe Oo membantah tuduhan yang ditujukan pada mereka dan menyatakan bahwa mereka telah dijebak saat mengungkap pembunuhan 10 pria Rohingya di Desa Inn Din September tahun lalu.
Suu Kyi juga berbicara mengenai tindakan militer Myanmar di Rakhine yang dilabeli sebagai genosida oleh PBB dengan mengatakan situasi di Rakhine mungkin bisa ditangani dengan “lebih baik”. Dia juag menyalahkan Bangladesh yang disebutnya tidak siap untuk memulangkan etnis Rohingya dari pengungsian seperti yang disetujui kedua negara.
(Rahman Asmardika)