Perbatasan RI-Timor Leste Memanas, Petani Indonesia Disebut Langgar Batas Wilayah?

Adi Rianghepat, Jurnalis
Jum'at 14 September 2018 09:50 WIB
Foto: Prasetyo Utomo/Antara Foto
Share :

"Artinya daerah masih bersengketa, jadi berdasarkan hukum internasional daerah tersebut berstatus quo," katanya menjelaskan.

Dia mengatakan, tentang pembagian beberapa zona di Desa Manusasi di daerah sengketa yang luasnya 142,7 hektare telah dibagi menjadi 3 zona yakni zone/daerah sengketa I (satu) berada di dekat pos TNI (RI) , zona/daerah sengketa II (dua) berada di tengah dan pada zona/daerah sengketa III (tiga) berada di dekat pos UPF (RDTL).

Dia mengatakan, hasil penyelidikan di lapangan oleh Satgas Pamtas diketahui bahwa di zona III di dekat Pos UPF (RDTL) masyarakat Timor Leste telah sengaja dan terencana melakukan penggarapan lahan di wilayah yang masih bersengketa tanpa ada larangan, bahkan kondisi lahan tersebut sudah dipagari permanen dan siap untuk di tanami oleh masyarakat Timor Leste.

Sedangkan masyarakat desa Manusasi di Zona I hanya baru membersihkan lahan tersebut dari rumput dan itu pun karena aksi spontan disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan masyarakat Timor Leste sebelumnya di Zona III.

Kemudian untuk di wilayah Naktuka yang menurut David Diaz Ximenes juga bahwa masyarakat Indonesia melanggar merebut tanah yang subur juga tidak bisa di buktikan bahkan pelanggaran di sana jelas dilakukan oleh masyarakat RDTL.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya