SURABAYA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Sampang, Jatim dijadwalkan akan digelar pada 27 Oktober 2018. Itu sesuai dengan instruksi Mahmakah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pilkada Sampang harus diulang.
Saat ini KPU Sampang sedang melakukan pencermatan terhadap sejumlah pemilih yang dianggap bermasalah. Selanjutnya nanti akan ditetapkan sebagai DPT untuk Kabupaten Sampang.
"PSU Sampang akan digelar pada 27 Oktober 2018. Saat ini KPU Sampang sedang melakukan berbagai persiapan, salah satunya mencermati data pemilih," terang Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim, Choirul Anam, Selasa (18/9/2018).
Menurut Anam, MK memberikan waktu dua bulan terhadap KPU Sampang untuk melaksanakan PSU. KPU Sampang akan mematuhi putusan dari MK tersebut supaya tidak terjadi persoalan nantinya.