"Kami berharap pelaksanaan PSU di Sampang nanti bisa berjalan lancar dan aman. Sehingga kondisi yang sudah kondusif ini tetap terjaga," tandasnya.
Seperti diketahui, pasangan Hermanto-Suparto mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada Sampang ke MK. Pasangan ini menuding telah terjadi pelanggaran dalam proses Pilkada Sampang.
Itu karena pasangan Hermanto-Suparto kalah dari pasangan Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat dengan selisih 4.445 suara. Pasangan Hermanto-Suparto meraih 252.676 suara, sementara pasangan Slamet Junaidi-Abdullah mendapat 257.121 suara.
(Baca Juga : MK Putuskan Pilkada di Sampang Harus Diulang)
Kemudian MK mengabulkan gugatan pasangan Hermanto-Suparto dengan memutuskan PSU Pilkada Sampang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diperbaiki.
(Erha Aprili Ramadhoni)