Sidang Dakwaan Penipuan Umrah, Jamaah Minta Pemilik Abu Tours Dihukum Berat

Herman Amiruddin, Jurnalis
Rabu 19 September 2018 13:32 WIB
Jamaah korban penipuan saat hendak masuk ke ruang sidang untuk melihat sidang bos Abu Tours di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/9/2018). (Foto : Herman Amiruddin/Okezone)
Share :

MAKASSAR – Sidang perdana Bos Abu Tours Hamzah Mamba di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/9/2018), dihadiri ratusan jamaah dari berbagai kota. Mereka tergabung dalam Aliansi Jamaah Korban Abu Tours Seluruh Indonesia.

Mereka akan mengawal proses persidangan. Agenda sidang perdana yaitu membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di depan majelis Hakim.

Pengacara Syamsul Rijal mengatakan, kasus ini merupakan penipuan penggelapan, termasuk tindak pencucian uang. Ia menganggap ini adalah kejahatan kemanusiaan yang cukup luar biasa. Sehingga ia dan jamaah meminta ketua majelis hakim harus menjadi atensi dalam proses hukumnya.

"Hamzah harus mempertanggungjawabkan baik secara fisik maupun kerugian yang dialami jamaah agar bisa dijatuhi hukuman seumur hidup. Kalau perlu, hukuman mati," tegas Syamsul.

Lebih lanjut Ketua Aliansi Jamaah Korban Abu Tours itu mengatakan, ini merupakan bukanlah kasus biasa. Itu karena menurutnya, kasus penipuan ini bisa berdampak kepada stabilitas masyarakat karena jamaah yang merupakan korban penipuan berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

"Olehnya itu saya akan mengawal proses persidangan sampai adanya putusan yang tetap. Saya meminta Ketua Mahkamah Agung agar dilakukan monitoring ke bawah proses-proses persidangannya Abu Hamzah di Pengadilan Makassar," ungkapnya.

Sementara itu, secara terpisah, Agen Abu Tours Marhani mengatakan, ia hadir dalam persidangan untuk mewakili jamaah lainnya untuk meminta pertanggungjawaban Hamzah yang telah melakukan penelantaran karena tak kunjung memberangkatkan jamaah yang sudah membayar uang umrah.

"Kalau memang dikembalikan, ya kita minta uangnya utuh kembali. Saya Adaa13 jamaah. Per orangannya membayar 15 juta," kata Maharani ditemui di Pengandilan Makassar, Rabu (19/9/2018)

Sementara Agen Abu Tours Anugrah mengaku kehadirannya disini bersama mitra maupun agen untuk mengawal proses persidangan hingga putusan.

"Kami dari aliansi eks korban Abu Tour, agen dan mitra menginginkan supaya Pak Hamza Mamba dihukum seberat-beratnya dan memberi pertanggungjawabannya itu ke kami para jamaah," tegas Anugrah.

Imbas penipuan Hamzah, ia juga dituntut para jamaah agar diberangkatkan umrah. Namun, permintaan korban penipuan itu urung terwujud.

"Kami agen dan mitra ini setelah beberapa bulan ini tidak berangkat. Kami juga dituntut jamaah agar segera melakukan merealisasi pemeberangkatan saat bulan Oktober. Tapi, surat pernyataan yang dikeluarkan Hamzah Mamba sampai saat ini belum bisa dibuktikan," jelasnya.

Selain itu tidak adanya titik temu CEO Abu Tours, Hamzah Mamba kepada jamaah yang menjadi korban penipuan dan dugaan pencucian uang jamaah.

"Tidak ada titik temu dengan owner Abu Tours dan terhadap korban Jamaah. Ada 86.0720 jamaah dari 15 provinsi Indonesia," ungkapnya.

Sementara permintaan jamaah, kata Anugrah, yaitu meminta ganti rugi pengembalian uang jamaah.

"Meminta ada 3 opsi. Pertama pengembalian tanpa persayaratan. Yang kedua boleh menambah sesuai Kemenag yaitu maksimal Rp5 juta karena kita membeli tiket Rp15 juta. Kita boleh menanbah sesuai Kemenag. Pada dasarnya kami telah menjadi korban. Dijanji berangkat pada Oktober," ungkapnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya