Sidang Dakwaan Penipuan Umrah, Jamaah Minta Pemilik Abu Tours Dihukum Berat

Herman Amiruddin, Jurnalis
Rabu 19 September 2018 13:32 WIB
Jamaah korban penipuan saat hendak masuk ke ruang sidang untuk melihat sidang bos Abu Tours di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/9/2018). (Foto : Herman Amiruddin/Okezone)
Share :

Imbas penipuan Hamzah, ia juga dituntut para jamaah agar diberangkatkan umrah. Namun, permintaan korban penipuan itu urung terwujud.

"Kami agen dan mitra ini setelah beberapa bulan ini tidak berangkat. Kami juga dituntut jamaah agar segera melakukan merealisasi pemeberangkatan saat bulan Oktober. Tapi, surat pernyataan yang dikeluarkan Hamzah Mamba sampai saat ini belum bisa dibuktikan," jelasnya.

Selain itu tidak adanya titik temu CEO Abu Tours, Hamzah Mamba kepada jamaah yang menjadi korban penipuan dan dugaan pencucian uang jamaah.

"Tidak ada titik temu dengan owner Abu Tours dan terhadap korban Jamaah. Ada 86.0720 jamaah dari 15 provinsi Indonesia," ungkapnya.

Sementara permintaan jamaah, kata Anugrah, yaitu meminta ganti rugi pengembalian uang jamaah.

"Meminta ada 3 opsi. Pertama pengembalian tanpa persayaratan. Yang kedua boleh menambah sesuai Kemenag yaitu maksimal Rp5 juta karena kita membeli tiket Rp15 juta. Kita boleh menanbah sesuai Kemenag. Pada dasarnya kami telah menjadi korban. Dijanji berangkat pada Oktober," ungkapnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya