Menurut dia, standar halal yang dimiliki Indonesia telah menjadi acuan standar halal dunia di mana ada lebih dari 50 negara di dunia yang meminta pengakuan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Jaminan halal ini merupakan bagian dari memberikan kenyamanan kepada umat dan ini juga diatur dalam peraturan perudang-undangan. Jaminan halal sekarang ini bukan lagi sukarela tetapi menjadi kewajiban," kata Ketua Umum MUI tersebut.
Ia menambahkan untuk menjadikan negara yang kuat harus didukung oleh umat yang kuat serta memanfaatkan sumber daya yang ada untuk kemajuan umat.
(Khafid Mardiyansyah)