JAKARTA – Nama baik instansi kepolisian kembali tercoreng setelah oknum perwira polisi wanita (polwan) Polda Jawa Timur berinisial S disinyalir melakukan pungutan liar sebesar Rp450 juta terhadap calon bintara polisi dalam rekrutmen pada April 2018.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti meminta status yang bersangkutan dicopot sebagai anggota polisi bila benar terbukti menerima uang haram tersebut.
“Jika dalam pemeriksaan unsur pidananya terpenuhi, saya berharap yang bersangkutan dihukum penjara, dipecat dari Polri dan diwajibkan mengembalikan uang haram yang diterima,” kata Poengky saat dihubungi Okezone, Kamis (20/9/2018).
Menurut dia, kelakuan oknum polwan itu mencoreng nama Korps Bhayangkara, di tengah bersih-bersih dalam perekrutan anggota kepolisian.
“Dalam 2 tahun terakhir saya melihat proses rekruitmen calon anggota Polri sudah berjalan dengan bersih dan transparan. Tetapi mungkin saja masih ada oknum yang coba-coba melakukan kejahatan,” ujarnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, kata dia, memang dibutuhkan sebuah sanksi tegas dari Divpropam Polri. Sehingga, tak akan ada lagi oknum yang berani melakukan aksi pungli terhadap calon anggota kepolisian yang sedang menjalani tes seleksi.
“Jika benar berani melakukan pungli pada saat Polri sudah serius membenahi sistem rekrutmennya, maka berarti yang bersangkutan harus konsekuen dengan sanksi hukumannya. Berarti memang benar-benar nekat dan hukumannya harus benar-benar tegas,” tegasnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, internal Polri tidak akan memberikan toleransi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik.
"Setiap pelanggaran anggota baik berupa tindak pidana, pelanggaran disiplin, dan kode etik akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Termasuk kejadian di Polda Jatim," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.
(Qur'anul Hidayat)