JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa secara silang dua tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dua tersangka yang diperiksa secara silang tersebut yakni, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan silang terhadap keduanya. Dimana, Eni akan diperiksa sebagai saksi untuk Idrus Marham. Pun demikian sebaliknya, Idrus akan dimintai keterangan untuk berkas penyidikan Eni.
"Dilakukan pemeriksaan silang untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini," kata Febri melalui pesan singkatnya, Senin (24/9/2018).
Eni dan Idrus sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Selain Eni dan Idrus, KPK juga menetapkan Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.