JAKARTA – Anggota Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Rieke Diah Pitaloka menerima Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), Forum Honorer K2 Indonesia(FHK2I), dan Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN).
Menurut Rieke, di dalam pertemuan itu mereka mendesak RUU ASN Nomor 5 Tahun 2014 segera dibahas. Hal ini dikarenakan dalam UU ASN tidak ada satu pasal atau ayat pun yang menyinggung penyelesaian status kerja honorer.
"Padahal, sudah puluhan tahun mengabdi," kata Rieke di Kompleks Parelemen, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Dia mengatakan, solusi penyelesaian honorer harus memiliki payung hukum. Rieke menjelaskan, dalam rapat paripurna DPR pada 24 Januari 2017 mengesahkan revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR.
"Karena penyelesaian mereka yang mengabdi bekerja puluhan tahun tanpa ada payung hukum, sehingga DPR aklamasi menerima revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR," ujarnya.
Dikatakan Rieke, pimpinan DPR juga sudah menyampaikan kepada presiden perihal tersebut. Lantas pada 22 Maret 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017.
Di mana, surat itu terkait penunjukan wakil dari pemerintah untuk membahas revisi UU ASN bersama DPR. Adapun presiden sudah menunjuk menteri keuangan (Menkeu), menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkumham), menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan RB), untuk melakukan pembahasan.
"Sekarang tinggal pembahasan, ini sudah sampai September 2018 belum terjadi pembahasan," jelasnya.