Rieke Dorong RUU ASN Jadi Solusi Status Pekerja Honorer

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 25 September 2018 19:38 WIB
Rieke Diah Pitaloka (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Anggota Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Rieke Diah Pitaloka menerima Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), Forum Honorer K2 Indonesia(FHK2I), dan Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN).

Menurut Rieke, di dalam pertemuan itu mereka mendesak RUU ASN Nomor 5 Tahun 2014 segera dibahas. Hal ini dikarenakan dalam UU ASN tidak ada satu pasal atau ayat pun yang menyinggung penyelesaian status kerja honorer.

"Padahal, sudah puluhan tahun mengabdi," kata Rieke di Kompleks Parelemen, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Dia mengatakan, solusi penyelesaian honorer harus memiliki payung hukum. Rieke menjelaskan, dalam rapat paripurna DPR pada 24 Januari 2017 mengesahkan revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR.

"Karena penyelesaian mereka yang mengabdi bekerja puluhan tahun tanpa ada payung hukum, sehingga DPR aklamasi menerima revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR," ujarnya.

Dikatakan Rieke, pimpinan DPR juga sudah menyampaikan kepada presiden perihal tersebut. Lantas pada 22 Maret 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017.

Di mana, surat itu terkait penunjukan wakil dari pemerintah untuk membahas revisi UU ASN bersama DPR. Adapun presiden sudah menunjuk menteri keuangan (Menkeu), menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkumham), menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan RB), untuk melakukan pembahasan.

"Sekarang tinggal pembahasan, ini sudah sampai September 2018 belum terjadi pembahasan," jelasnya.

Dipimpin Rieke, ADKASI, ADEKSI, FH2KI, dan KNASN menyampaikan pernyataan sikapnya. Ada empat poin yang disampaikan. Berikut pernyataan lengkapnya:

1. Mendukung Presiden Jokowi untuk menjalankan surat presiden Nomor R-19/Pres/03/2017 tentang penunjukkan wakil untuk membahas rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau Revisi ASN yang telah ditandatangani oleh presiden dan dikirimkan kepada Ketua DPR RI tanggal 22 Maret 2017.

2. Mendukung Presiden Jokowi untuk menugaskan dengan tegas para menteri yang ditugaskan oleh Presiden Jokowi sendiri dlam surat presiden Nomor R-19/Pres/03/2017, yaitu Menteri PAN RB, Menteri Keuangan, dan Menkumham untuk bersama-sama dengan Baleg DPR dalam hal ini Panja RUU ASN untuk segera membahas dan mensahkan Revisi UU ASN.

3. Mendukung disahkannya RUU ASN sebagai dasar hukum pengangkatan pegawai pemerintah non-PNS di semua bidang yang berkategori 4 nomenklatur. Yaitu honorer, K2 dan Non K, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS seperti yang termaktub dalam draf RUU ASN DPR Pasal 131 A melalui mekanisme pengangkatan bertahap sesuai dengan kondisi keuangan negara. Mekanisme berikutnya melalui verifikasi data dengan validasi data yang transparan dan akurat dengan mempertimbangkan masa kerja atau pengabdian pada negara, tidak melihat batas usia di bawah 35 tahun.

4. Melalui formasi khusus. Kalau kami harus tes, kami setuju tetapi dengan materi soal ujian yang harus sesuai di bidang keilmuan dan keahlian masing-masing profesi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya