BOGOR - Kepala Bidang Narkoba Puslabfor Mabes Polri Kombes Sodiq Pratomo menyebut pil ekstasi jenis baru yang diproduksi di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, bisa membuat pemakainya over dosis hingga meninggal dunia.
"Ini sangat berbahaya. Efek yang ditimbulkan bisa membuat pemakainya over dosis hingga meninggal dunia kalau dikonsumsi terus menerus," kata Sodiq kepada Okezone di Bogor, Senin (24/9/2018).
Sodiq menjelaskan, dalam setiap butir ektasi tersebut mengandung tiga efek sekaligus yang disebut dengan istilah 3 in 1. Tiga efek itu yakni stimulan (gembira), depresan (penenang) dan halusinogen (halusinasi).
"Jadi ekstasi ini 3 in 1. Biasanya ektasi itu hanya stimulan kita jadi exiting, tapi ini ada tiga yaitu stimulan, depresan dan halusinogen," sambungnya.
Tiga efek itu dihasilkan oleh bahan baku yang berbeda. Stimulan dihasilkan dari MDMA, cafeein dan epheridrien. Depresan diambil dari eximer dan aprazolam. Sedangkan halusinogen dari ketamine.