Pengacara Sebut Kasus Abu Tours Bukan Kasus Pidana

Herman Amiruddin, Jurnalis
Rabu 26 September 2018 15:54 WIB
Sidang Eksepsi Bos Abu Tours Hamzah Mamba Terkait Dugaan Penipuan dan TPPU Umrah di PN Makassar (foto: Herman/Okezone)
Share :

Sehingga, kata dia, izinnya dicabut. 32 lembar isi eksepsi yang dibacakan poinnya kata dia dalam kasus yang dialami kliennya tidak lebih hanyalah sebagai kasus perdata.

"Teman-teman harus tahu saat itu bagaimana Hamzah Mamab berjuang. Yang terjadi ijinnya dicabut. Jika mengalami masalah finansial. Berikan maklumat yang terjadi izinnya dicabut," kata dia.

"Seharungnya Kemenag harus menyelamatkan. Ikut masuk menyelamatkan jamaah. Kasihan jamaah dan Hamzah juga sudah ditahan," lanjut dia

Menurutnya perjanjian ini belum selesai. Bagaimana itu dianggap itu sebagai tindak pidana. "Walaupun ditahan dia bisa berangkatkan orang. Saat ini apa yang mereka peroleh. Karena ini adalah perjanjian," ungkap Hendro.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya