Pengacara Sebut Kasus Abu Tours Bukan Kasus Pidana

Herman Amiruddin, Jurnalis
Rabu 26 September 2018 15:54 WIB
Sidang Eksepsi Bos Abu Tours Hamzah Mamba Terkait Dugaan Penipuan dan TPPU Umrah di PN Makassar (foto: Herman/Okezone)
Share :

Ia menolak, jika Hamzah Mamba didakwa pasal berlapis seperti penggelapan dan pencucian uang oleh jaksa penuntut umum.

"Hamzah Mamba itu sudah dari dulu ada niat baiknya untuk memberangkatkan. Ini sebenarnya hanyalah kasus perdata bukan pidana," ujar Hendro sesaat sebelum menjalani sidang.

Hamzah Mamba diajukan ke pengadilan dengan dakwaan merugikan 96.976 calon jemaah umrah dari 16 provinsi. Dia diduga, menyelewengkan uang setoran umrah senilai Rp1,2 triliun lebih, karena tidak memberangkatkan jemaah.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya