Ia menolak, jika Hamzah Mamba didakwa pasal berlapis seperti penggelapan dan pencucian uang oleh jaksa penuntut umum.
"Hamzah Mamba itu sudah dari dulu ada niat baiknya untuk memberangkatkan. Ini sebenarnya hanyalah kasus perdata bukan pidana," ujar Hendro sesaat sebelum menjalani sidang.
Hamzah Mamba diajukan ke pengadilan dengan dakwaan merugikan 96.976 calon jemaah umrah dari 16 provinsi. Dia diduga, menyelewengkan uang setoran umrah senilai Rp1,2 triliun lebih, karena tidak memberangkatkan jemaah.
(Fiddy Anggriawan )