Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, mengatakan kasus upal terungkap atas laporan salah satu warga asal Jawa Tengah melalui media sosial menjual handphone pada pelaku, yakni ST (warga Karanganyar) salah satu tersangka. Setelah ada kesepakatan harga mereka akan bertemu dan melakukan pembayaran. Lokasi ditentukan oleh keduanya di bawah flyover Palur.
"Keduanya melakukan transaksi pembelian handphone dengan tersangka ST di bawah jembatan flyover Palur, pada Kamis (27/09/2018) seharga Rp1.700.000," jelas Henik, Senin (1/10/2018).
Namun, setelah transaksi, penjual sedikit curiga dengan sejumlah uang yang diterimanya. Akhirnya, korban melapor ke Polres Karanganyar.
"Usai transaksi, pemilik barang curiga uang yang diterimanya palsu. Hingga akhirnya korban melapor ke Polres Karanganyar dan langsung kita tindak lanjuti," papar Henik.