Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap

Bramantyo, Jurnalis
Senin 01 Oktober 2018 19:03 WIB
Polres Karanganyar bongkar sindikat uang palsu. (Foto : Bramantyo/Okezone)
Share :

Selain mengamankan tersangka, petugas Satreskrim Polres Karanganyar juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 222 lembar dalam pecahan uang Rp100.000, serta ratusan mata uang asing dari berbagai negara.

(Baca Juga : Polri Imbau Masyarakat Waspada Uang Palsu Jelang Pilpres 2019)

Keterangan dari para tersangka, mereka sudah mengedarkan Rp30 juta uang palsu. Sedangkan uang palsu dalam bentuk mata uang asing belum sempat diedarkan para pelaku.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Baca Juga : Bayar Utang Pakai Uang Palsu, 2 Warga Rohil Ditangkap)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya