KARANGANYAR – Beli handphone dengan uang palsu, ST warga Karanganyar diamankan Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Karanganyar.
Diduga ST merupakan salah satu anggota sindikat peredaran uang palsu. Selain ST, ada lima pelaku lain yang juga diamankan.
Saat ini mereka sudah ditahan Mapolresta Karanganyar untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya.
Pelaku yang pertama diamankan adalah ST (27) warga Karanganyar. Sementara lima lainnya diamankan seusai hasil penyidikan pada tersangka ST yang mengaku mendapatkan uang palsu (upal) dari warga asal Jawa Timur.
Kelimanya ialah ASHP (26) warga kota Surabaya, DHN (30) warga Jombang, BNHCPP (34) warga Ponorogo,S (41) warga Madiun, serta HA (48) warga Sidoarjo.
Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, mengatakan kasus upal terungkap atas laporan salah satu warga asal Jawa Tengah melalui media sosial menjual handphone pada pelaku, yakni ST (warga Karanganyar) salah satu tersangka. Setelah ada kesepakatan harga mereka akan bertemu dan melakukan pembayaran. Lokasi ditentukan oleh keduanya di bawah flyover Palur.
"Keduanya melakukan transaksi pembelian handphone dengan tersangka ST di bawah jembatan flyover Palur, pada Kamis (27/09/2018) seharga Rp1.700.000," jelas Henik, Senin (1/10/2018).
Namun, setelah transaksi, penjual sedikit curiga dengan sejumlah uang yang diterimanya. Akhirnya, korban melapor ke Polres Karanganyar.
"Usai transaksi, pemilik barang curiga uang yang diterimanya palsu. Hingga akhirnya korban melapor ke Polres Karanganyar dan langsung kita tindak lanjuti," papar Henik.
Hasil dari penyelidikan, diketahui uang yang dipakai untuk bertransaksi adalah betul uang palsu. Hingga akhirnya ST berhasil diamankan di rumah istrinya yang berada di Karangpandan pada Jumat (28/09/2018) dini hari.
Kepada penyidik, ST mengaku memperoleh uang yang diduga palsu tersebut berasal dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Hasil pengakuan ST dijadikan petugas untuk membuka jaringan pengedar uang palsu. Akhirnya, lima orang lagi diamankan serta barang bukti berupa puluhan lembar mata uang asing, printer, laptop, kertas, dan mesin UV.
"Mereka diamankan di salah satu rumah kos yang berada di Sidoarjo, Sabtu (29/9/2018). Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas lagi," lanjut Kapolres.
Selain mengamankan tersangka, petugas Satreskrim Polres Karanganyar juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 222 lembar dalam pecahan uang Rp100.000, serta ratusan mata uang asing dari berbagai negara.
(Baca Juga : Polri Imbau Masyarakat Waspada Uang Palsu Jelang Pilpres 2019)
Keterangan dari para tersangka, mereka sudah mengedarkan Rp30 juta uang palsu. Sedangkan uang palsu dalam bentuk mata uang asing belum sempat diedarkan para pelaku.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Baca Juga : Bayar Utang Pakai Uang Palsu, 2 Warga Rohil Ditangkap)
(Erha Aprili Ramadhoni)